Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Disisi lain, ia menekankan pentingnya pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk bagi tenaga kerja asing di sektor pertambangan Kabupaten Morowali.

Menurut Ade, dukungan anggaran daerah untuk pekerja rentan merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi risiko pekerjaan. Jaminan sosial diperlukan agar pekerja memiliki perlindungan ketika mengalami risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Ini cukup baik karena goodwill dari pemerintah daerah sudah mengalokasikan APBD bagi pekerja rentan di Sulawesi Tengah, dan dukungan ini sangat baik bagi mereka yang memiliki risiko tinggi,” ujar Ade di Palu, Jumat (9/10/2026).

Selain perlindungan bagi pekerja lokal, Ade menyoroti penerapan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan Morowali. Sebagai salah satu kawasan industri pertambangan nikel, wilayah tersebut melibatkan banyak tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.

Ia menegaskan, perlindungan keselamatan kerja harus berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan kewarganegaraan. Setiap perusahaan wajib memastikan pekerja Indonesia maupun tenaga kerja asing mendapatkan perlindungan sesuai dengan risiko pekerjaan yang dihadapi.

“Kami menilai tidak hanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertambangan Morowali, tetapi tenaga kerja asing juga perlu mendapatkan proteksi dari risiko pekerjaannya,” tegasnya.

Legislator Gerindra itu mengingatkan bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan menerapkan standar K3 secara konsisten. Hal ini mencakup pencegahan kecelakaan kerja, penyediaan perlengkapan keselamatan, serta pemenuhan hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman.

Menurutnya, pengawasan terhadap penerapan aturan menjadi penting karena aktivitas pertambangan memiliki risiko operasional yang tinggi. Setiap pekerja perlu memahami prosedur keselamatan dan memperoleh perlindungan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

“Kepatuhan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing ini, harus disesuaikan dengan baik agar setiap risiko pekerjaan dapat diproteksi dari ujung rambut sampai ujung kakinya,” imbuhnya.

Ade menambahkan, pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah merupakan bagian dari perhatian Komisi IX DPR RI terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja. Evaluasi langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dan praktik di lingkungan kerja.

Ia berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan perusahaan terus memperkuat koordinasi dalam memastikan jaminan sosial serta standar keselamatan kerja terlaksana dengan baik. Dengan demikian, perlindungan bagi pekerja rentan dapat diperluas dan risiko kecelakaan di sektor pertambangan dapat ditekan melalui penerapan K3 yang konsisten.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp