Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4.106,26 triliun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Dalam APBN 2027, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 menjadi Rp735 triliun. Selain itu, pemerintah daerah kini dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan skema pembiayaan tersebut merupakan salah satu inisiatif Fraksi Gerindra untuk memperjuangkan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional.

“Kami memahami APBN memiliki keterbatasan, terutama di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global. Namun, pembangunan di daerah tidak boleh sampai terhambat. Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra mendorong solusi pembiayaan inovatif daerah dalam UU APBN 2027 yang memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan pembiayaan dari operator investasi pemerintah pusat,” ujar Budi.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan bagi berbagai program pembangunan strategis tanpa menambah tekanan terhadap kapasitas fiskal nasional.

Sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Budi menilai ketersediaan dan fleksibilitas anggaran menjadi faktor penting agar program pembangunan di daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Daerah-daerah di Indonesia seperti Kalimantan Timur memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Sebagai wakil rakyat dari Kaltim, saya berkewajiban dan akan terus memperjuangkan kepentingan fiskal daerah agar dapat terakomodasi dengan optimal,” katanya.

Pejuang Politik Gerindra itu juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat fundamental APBN, khususnya dari sisi penerimaan negara. Salah satunya melalui peningkatan target tax ratio menjadi 10,4 persen terhadap PDB pada 2027 untuk menopang berbagai program strategis nasional maupun daerah.

“Peningkatan tax ratio merupakan fondasi penting bagi APBN agar kapasitas pembiayaan berbagai program di pusat dan daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan. Fraksi Partai Gerindra akan terus mengawal agar agenda peningkatan penerimaan pajak negara dapat berjalan optimal, serta dilakukan tanpa menambah beban pajak masyarakat dan dunia usaha,” tutup Budi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp