Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Amsal Sitepu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan profesi pekerja kreatif yang kerap menghadapi tantangan dalam proses pengadaan jasa.

Menurut Habiburokhman, perkara yang menjerat Amsal sempat memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya generasi muda yang bergerak di bidang produksi konten dan videografi. Pasalnya, pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang yang umumnya memiliki standar harga baku.

“Kami menilai majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, prinsip dalam Pasal 5 tersebut penting agar putusan pengadilan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.

Menurutnya, pendekatan tersebut sangat relevan dalam kasus yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, di mana mekanisme penentuan harga tidak selalu dapat disamakan dengan pengadaan barang atau jasa yang memiliki standar harga tertentu.

“Kerja kreatif berbeda dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pokok. Dalam kerja kreatif terdapat nilai yang bersifat subjektif,” jelas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan. Ia menilai, kesejahteraan yang baik akan mendukung independensi hakim dalam memutus perkara secara adil dan objektif.

“Kami mengapresiasi putusan ini. Hal ini juga menjadi penguat bagi kami untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan, keamanan, dan kualitas para hakim,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair, sehingga diputus bebas dari seluruh dakwaan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp